BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Angka anak usia sekolah hamil diluar nikah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau meningkat.
Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Tanjungpinang mencatat ada 39 orang mengajukan surat dispensasi menikah pada 2019, meningkat dibandingkan 2018 hanya 30 orang.
Surat dispensasi menikah tersebut harus ada apabila menikah masih berusia dibawah 18 tahun.
“Anak hamil diluar pernikahan meningkat di tahun 2019,” kata Kepala Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungpinang M. Yusar dikutip barometerrakyat.com dari Luarbiasa.id, Kamis (16/1).
Dia mengatakan, pernikahan dibawah umur terjadi tidak terlepas dari pergaulan bebas para remaja dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap remaja.
Seharusnya, lanjut dia, orang tua bersama masyarakat berperan menjaga anak, sehingga terbendung dari pergaulan bebas.
Comment