BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Warga Perumahan Sukajadi Bukit Golf Residence, Batam, Kepulauan Riau inisial JGB (48) harus meringkuk dalam penjara setelah ditangkap
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Rabu (4/12) kemarin.
Tersangka ditangkap diduga mengambil alih hak asuh anak inisial BM dari ibu kandung yang sah. Dia dilaporkan ibu korban inisial MH.
Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 1 Desember 2019 tersangka mengajak ibu korban MH dan anaknya bertemu di Kepri Mall.
“Korban diimingi tersangka akan memberikan uang, dari almarhum suaminya dan juga memberikan jam tangan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat, Selasa (10/12).
Saat berada di Kepri Mall, lanjut dia, tersangka berhasil membawa anak tersebut (BM) ke Pematang Siantar.
“Dengan kejadian tersebut ibu korban MH melaporkan ke kantor Polisi,” ucapnya.
Comment