Bawa Kabur Keponakan, Warga Batam Ditangkap

  • Whatsapp
Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto (F-Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Warga Perumahan Sukajadi Bukit Golf Residence, Batam, Kepulauan Riau inisial JGB (48) harus meringkuk dalam penjara setelah ditangkap
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Rabu (4/12) kemarin.

Tersangka ditangkap diduga mengambil alih hak asuh anak inisial BM dari ibu kandung yang sah. Dia dilaporkan ibu korban inisial MH.

Bacaan Lainnya

Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 1 Desember 2019 tersangka mengajak ibu korban MH dan anaknya bertemu di Kepri Mall.

Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto (Tengah) didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno (Kiri) saat konferensi pers di Mapolda Kepri (F-Ist)

“Korban diimingi tersangka akan memberikan uang, dari almarhum suaminya dan juga memberikan jam tangan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat, Selasa (10/12).

Saat berada di Kepri Mall, lanjut dia, tersangka berhasil membawa anak tersebut (BM) ke Pematang Siantar.

“Dengan kejadian tersebut ibu korban MH melaporkan ke kantor Polisi,” ucapnya.

Pos terkait

Comment