BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Facrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim.
Ketentuan ini berbunyi, Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merasa bingung dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah belakangan ini.
“Saya bingung melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Kok, sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah,” keluh Anwar dilansir Pojoksatu.id, Minggu (01/12).
Anwar menanyakan cara-cara itu, apakah baik untuk perkembangan suatu masyarakat. Sebaliknya, dia khawatir justru kebijakan mantan wakil panglima TNI itu akan memasung inovasi dan kreativitas masyarakat.
Comment