BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil gagalkan pengiriman sabu melalui Tanjungpinang. Dari pengagalan tersebut polisi amankan sabu 25 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat pelaku bernama Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30).
Dua kurir diamankan di parkiran Hotel Shang Ratu, Jambi, pada Selasa, 26 November 2019 sekira pukul 19.00 Wib, dua pelaku diamankan di Kuala Hulu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menjelaskan, penangkapan tersebut berawal pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada yang akan mengirim narkoba jenis sabu melalui jasa ekspedisi.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan satu mobil Toyota Avanza di seputaran Taman Makam Pahlawan Kilometer 5 Bawah pada Selasa, 12 November 2019.
Dalam mobil tersebut polisi menemukan barang bukti sabu 25 kilo yang disimpan dalam kerangka mobil yang sudah di modifikasi.
Comment