Tanjungpinang, (BR)- Menteri Dalam Negeri Tjaho Kumolo mengatakan pengesahn Angaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 26 Desember yang lalu tergolong terlambat.
“Pengembalian RAPBD khususnya di Kepri ini, bisa masuk kategori terlambat. Kalau terlambat penetapannya sudah diundangkan juga terlambat yang rugi juga masyarakat,” ugkapnya.
Sementara adanya keberatan dari anggota DPRD terhadap pengesahan APBD 2016, yang disah kan bukan melalui mekanisme, Ia menegaskan dasar hukum nya sudah jelas.
” Pemerintah daerah ya Gubernur dan DPRD, memutuskan APBD tidak harus bersama-sama antara Gubernur dengan DPRD,” ujarnya.
Menurutnya alasan dari DPRD yang tidak hadir saat pengesan APBD 2016 karena tidak ada pemberitahuan.
“Alasan gubernur DPRD yang tidak hadir karena tidak ada pemberitahuan,” imbuhnya. (RAMDAN)
Comment