BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang launching Fuel Card untuk kendaraan pengguna biosolar subsidi di SPBU Batu 10, Selasa (26/11).
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, fuel card itu salah satu solusi untuk melakukan pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan mengurangi antrean panjang di SPBU.
“Program ini sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, yang akan mendapatkan fuel card itu gabung antara Tanjungpinang dan Bintan, jumlahnya 1.700 kartu, dan yang sudah terdaftar 550 untuk Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Menurut Rahma, melalui Fuel Card ini dapat memberi kesempatan kepada masyarakat lainnya untuk sama-sama menikmati BBM bersubsidi tersebut.
“Dengan kondisi tersebut, tentu harus ada langkah ataupun kebijakan agar permasalahan tersebut tidak menimbulkan kegelisahan ataupun gejolak di masyarakat khususnya di kalangan masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi yakni dengan penerapan distribusi tertutup atau pembatasan yang berlaku untuk konsumen yang memenuhi kriteria dengan nenggunakan fuel card,” lanjut Rahma.
Rahma menyebutkan, untuk mendapatkan Fuel Card, konsumen harus melakukan registrasi kendaraan di lokasi yang ditentukan.
Dengan membawa STNK asli, bukti bayar pajak tahunan asli, serta KTP asli. Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Pemko Tanjungpinang.
“Konsumen harus melakukan pendaftaran melalui Dinas Perhubungan, SPBU Batu 10 dan Tempat Uji Kelayakan Kendaraan di Disduk Kota Tanjungpinang dengan membawa persyaratannya, dan penggunaan fuel card tersebut dapat dilakukan di seluruh SPBU di Kota Tanjungpinang dan di kartu tersebut sudah tertera nomor polisi sesuai dengan pengendara,” ujarnya.
Redaksi
Comment