BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG Dua mantan pejabat Provinsi Kepulauan Riau inisial AM dan AT ditetap sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertembangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018.
Diketahui AM merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri dan AT mantan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam mengatakan, pihaknya akan terus mengembang kasus tersebut dan berpotensi akan bertambah tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, nanti kita lihat,” ujarnya saat ditemui usai Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna di Aula Kejati Kepri, Senggarang, Rabu (6/11).
Atas penetapan Aj dan Ad tersebut, kata Tety pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.
SAHRUL
Comment