BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat. Ketujuh pelaku berinisial SU, HR, YK, He, E, Ak dan Ed.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita 14 kilo diduga sabu dan 770 butir diduga ekstasi.
Pelaku SU dan HR ditangkap dirumah kontrakan di Jalan Suka Ramai, Kampung Bina Warga, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (31/10), dari tangan kedua pelaku disita satu paket sabu seberat 0,45 gram.
Kemudian, pelaku YK ditangkap Jl. Pramuka Kecamatan Bukit Bestari, Kamis (31/11), dengan barang bukti yang disita 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 19,23 gram dan 5 paket besar diduga narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 1.892,99 gram.
Serta empat pelaku lainnya, adalah tersangka He, E, Ak dan Ed. Dari tangan empat tersangka ini disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat 12 kg, selain itu 770 butir pil ekstasi.
“Barang bukti 12 Kg dan 770 butir itu, barang ini dibawa dari Malaysia, hendak di bawa keluar Tanjungpinang,” Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan saat dihubungi, Rabu (6/11).
Comment