BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Edy Birton mengatakan, kasus dihentikan karena belum ditemukan dua alat bukti.
“Kita hentikan, karena belum ditemukan dua alat bukti,” ujarnya usai Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kejari Natuna di aula Kejati Kepri, Senggarang, Rabu (6/11).
Diketahui dalam kasus tersebut Kejari Natuna sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi untuk dimintai keterangan.
Saksi yang diperiksa diantaranya Bupati Natuna Hamid Rizal dan Mantan Kasubbid Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna Mariyamah.
Keduanya diperiksa lebih kurang delapan jam di Kejati Kepri pada 10 Mei 2019 lalu.
Comment