BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua mantan pejabat Provinsi Kepulauan Riau inisial AM dan AT ditetap sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018.
Diketahui AM merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri dan AT mantan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Tety Syam mengatakan, penetapan tersangka dilaksanakan setelah memiliki dua alat bukti.
“Perkiraan kerugian negara lebih dari Rp 30 Miliar,” ucapnya saat diwawancarai awak media, Rabu (6/11).
Dia belum bersedia mengungkapkan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut pada tahap 2 atau pelimpahan.
“Nantilah, kita jelaskan pokok permasalahannya. Apa modusnya nanti pas tahap dua,” ucapnya.
Comment