BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) inisial Y diduga gelapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 miliar.
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengaku belum mendapat laporan dari Inspektorat Tanjungpinang terkait dugaan pengelapan pajak tersebut.
“Ayah baru pulang, belum dapat laporan dari Inspektorat,” ujar Syahrul kepada awak media, Senin (28/10).
Sementara itu, disinggung terkait sanksi oknum pegawai tersebut, ia mengatakan masih menunggu hasil temuan dari Inspektorat. “Tergantung bukti dari inspektorat,” ucapnya.
Apabila benar terbukti, tambah Syahrul, dia mengaku kecewa, sebab selalu memberikan himbauan kepada seluruh ASN dilingkup Pemko Tanjungpinang untuk selalu bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Setiap pertemuan ayah selalu menghimbau kerjakan tugas sesuai dengan SOP, pakailah rezeki yang sudah ada dan syukuri,” tutupnya.
Comment