BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Kepala Desa Sawang Selatan Sukiran terdakwa korupsi dana desa divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Ketua majlis hakim Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Yon Efri dan Weni Nanda menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Guntur saat membaca amar putusan dalam persidangan, Rabu (2/10).
Terdakwa juga di bebankan untuk membayar denda sebesar Rp 252 juta, jika tidak dapat mengembalikan, diganti dengan masa hukuman penjara selama 1 tahun penjara.
Terdakwa patut bersyukur hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang menuntut 7,6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca : Kapolres Tanjungpinang Benarkan Pelimpahan Sabu 1,6 Kilo, Bea Cukai Bungkam
Meskipun sependapat dengan jaksa dalam hal tindak pidana yang dilakukan, namun majlis hakim menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi, sehingga vonis hakim turun 3,6 tahun dari tuntutan jaksa.
Mendengar hukuman itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.
Sebelumnya, jaksa menguraikan akal-akalan atau modus yang digunakan terdakwa untuk menilap dana desa.
Secara singkat, berdasar laporan pertanggungjawaban tahun 2016, Desa Sawang Selatan memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Rp 101,07 Juta dan dana Silpa tersebut digunakan untuk pembiayaan pekerjaan atau pembiayaan pada tahun berikutnya.
“Kenyataan yang ada berdasarkan saldo pas pada rekening koran Kantor Desa Sawang Selatan hanya sebesar Rp 20.603.825,” kata jaksa Amelia Sari saat membaca uraian dakwaan.
Selanjutnya, pada 2017 Desa Sawang Selatan juga memiliki Silpa Rp 178,57 Juta, namun Saldo Kas pada rekening koran hanya sebesar Rp 3,71 Juta dan tahun 2018 kembali masih memiliki Silpa Rp 382,9 Juta.
“Namun kenyataannya sejak tahun 2016 dana Silpa atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran digunakan atau diperuntukkan untuk kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun laporan dan dikerjakan ditahun berikutnya hanyalah akal-akalan terdakwa,” ujar jaksa.
Baca Juga : Alasan Pendukung Militan, Nurdin Basirun Dkk Disidangkan di Jakarta
Dia menlanjutkan, sejak pembuatan laporan pertanggungjawaban pada 2016 dana Silpa tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di rekening kas desa melainkan disalahgunakan oleh terdakwa dengan cara meminjam uang dana desa dan alokasi dana desa melalui saksi Komsatun selaku Bendahara.
“Kegiatan-kegiatan yang telah disusun dalam APBDes setiap tahunnya dari 2016 sampai dengan 2018 terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana karena uangnya sudah dipakai terdakwa untuk membayar hutang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Berdasar laporan keuangan Desa Sawang Selatan pada 2018, tambah dia, seharusnya uang yang ada di rekening kas Desa Sawang Selatan sebesar Rp. 382,9 Juta.
“Namun faktanya yang ada di saldo Kas Desa Sawang Selatan berdasarkan rekening koran Kantor Desa Sawang sebesar Rp 74.801.810,” ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 252,48 Juta.*
Comment