BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepri kembali bergerak memverifikasi media-media di Kepri.
Langkah ini dilakukan sesuai mandat dari Dewan Pers kepada SPS Pusat, tentang verifikasi media massa baik cetak, online maupun elektronik.
“Mandat itu menunjuk SPS sebagai organisasi perusahaan pers yang membantu Dewan Pers untuk memverifikasi media-media di daerah,” ungkap Ketua SPS Kepri, Marganas Nainggolan.
Media-media yang akan diverifikasi SPS Kepri merupakan media-media yang telah terverifikasi administrasi.
“Kita bertugas membantu memverifikasi faktual, jadi khusus media yg sudah terverifikasi administrasi, yang belum, maka harus mendaftar terlebih dahulu ke Dewan Pers, untuk dapat predikat media terverifikasi administrasi,” lanjut Marganas.
Tim Verifikasi Media ini terdiri dari 3 verifikator yang langsung diketuai oleh Ketua SPS Kepri, Marganas Nainggolan, bersama sekretaris tim Haryanto dan anggota Novianto.
“Kita sudah dapat SK dari SPS Pusat, dan sudah bisa bertugas,” jelasnya.
Nah, bagi media-media di Kepri yang telah terverifikasi administrasi dan ingin diverifikasi faktual, makan dapat langsung menghubungi Sekretaris Tim, Haryanto di nomor telepon +62 812-7064-9911, bisa juga kepada Novianto di nomor telepon 0823 8482 6007.
“Kami bertugas hanya sebagai verifikor, nanti yang memplenokan media itu layak terverifikasi faktual atau tidak, adalah Dewan Pers, jadi bagi yang ingin diverifikasi, lengkapi lah semua berkas sesuai dengan yang disyaratkan oleh Dewan Pers,” tutup Marganas.
Sebagai gambaran, sebelumnya SPS Kepri juga telah memverifikasi sejumlah media massa di Kepri, seperti Batam Pos, Tribun Batam, Posmetro, Haluan Kepri, Koran Sindo, Batamnews.co.id, Batamtoday.com, Marwahkepri,dan Panji.
Verifikasi ini dilakukan oleh Tim Verifikator SPS sebelumnya yang diketuai oleh Candra Ibrahim, Saibansah Dardani san Deden Rosanda. (*/Rilis)
Comment