BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Puluhan warga Tanjungpinang tergabung dalam Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Jum’at (6/9).
Mereka mendesak penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang untuk segera menuntaskan perkara dugaan pidato rasis dengan tersangka Bobby Jayanto.
“Kami dukung Polres Tanjungpinang untuk menuntaskan kasus rasis hingga tuntas,” tegas Humas FANM Auliansah kepada awak media.
Pihaknya, meminta Polres Tanjungpinang dilimpahkan berkas perkata ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melalui Kejaksaan untuk disidangkan.
Dia mengatakan, wacana penghentian kasus Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang itu sangat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, ada keganjilan terkait wacana pengentian kasus Bobby Jayanto.
“Apabila hal ini dibiarkan maka akan merugikan citra kepolisian, karena kasus tersebut merupakan pidana murni bukan delik aduan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka dugaan pidato rasis.
Bobby yang juga anggota DPRD Kepri terpilih itu disangkakan melanggar pasal 16 Junto Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras dengan ancaman lima tahun penjara.
Setelah penetapan tersangka tersebut, muncul wacana kasus tersebut akan dihentikan. Wacana tersebut muncul setelah ada pertemuan antara Waka Polda Kepri bersama Kapolres Tanjungpinang, Bobby Jayanto dan empat ormas terlapor.
Wacana penghentian tersebut untuk menghindarkan polemik di masyarakat Tanjungpinang.
SAHRUL
Comment