BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Admiral sudah menunjuk hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indoensia (MAKI), Rabu (28/8) kemarin.
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan mengatakan, sidang akan dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan dan Panitra Pengganti L. Siregar.
“Inti gugatan termohon dinyatakan telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil diam-diam tidak sah menurut hukum,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/8).
Dia mengatakan, yang menjadi termohon dalam gugatan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala BPK Kepri.
“Sidang dijadwalkan pada Jum’at, 20 September 2019 mendatang,” ujarnya
Sebelumnya, MAKI resmi mendaftar gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan register nomor: 3/Pid.Pra/2019/Pg Tpg, Rabu (28/8).
Gugatan praperadilan tersebut terkait mangkraknya kasus korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna senilai Rp 7,7 Miliar yang sudah ditangani Kejati Kepri.
Dalam kasus tersebut, Kejati Kepri sudah menetapkan lima tersangka sejak Juni 2017 lalu. Kelimanya yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2012 Hadi Candra, Sekda Natuna 2011-2016 Syamsurizon, Sekretaris DPRD Natuna periode 2009-2012 Makmur.
SAHRUL
Comment