BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Nurmansyah, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor memberikan tips atau trik supaya sepeda motor tidak dicuri.
Hal tersebut disampaikan terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/8). Sidang tersebut dalam agenda mendegarkan keterangan terdakwa.
“Agar tak bisa dicuri atau dibobol maling kunci stangnya kekanan, jangan kekiri,” kata Nurmansyah didepan majelis hakim yang diketuai Eduart P Sihaloho.
Dia mengatakan, kunci stang motor kekanan tidak akan bisa dibuka, meskipun pencuri menggunakan kunci T.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, pencurian sepeda motor berawal pada Senin, 1 April 2019 pelaku melihat motor Satria FU milik Hamid yang terparkir di depan rumah.
Terdakwa dapat membawa lari sepeda motor korban setelah dibuka dengan kunci T yang sudah ia siapkan.
Setelah dapat motor tersebut, terdakwa merubah warna sepeda motor tersebut warna hitam, batok depan menjadi warna abu-abu dan terdakwa melepas plat nomor polisi motor tersebut.
Comment