Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Laptop di Qur’an Canter

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi meringkus satu pelaku pencurian laptop di Pusat Al-Qur’an Indonesia, Komplek Bintan Center, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang, Rabu (7/8) kemarin.

Pelaku diketahui bernama Kalpison (38) ditangkap di kosnya Jalan Pramuka, Kecamatan Bukit Bestari.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Adrian menjelaskan, pihaknya menerima laporan pencurian pada 18 Februari 2019 lalu.

Mendapat laporan, pihaknya, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat olah TKP, kita menemukan empat laptop hasil pencurian yang disimpan pelaku tidak jauh dari lokasi,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (9/8).

Pelaku Kalpison (Baju tahanan)

Pihaknya, lanjut dia, langsung memantau keberadaan pelaku. Ketika pelaku ingin mengambil laptop hasil curian tersebut, polisi langsung menyergap, tapi pelaku berhasil melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri, kami mendapat informasi dia melarikan diri ke Jambi,” katanya.

Menurutnya, polisi dapat meringkus pelaku setelah enam bulan berlalau. Pelaku, kata dia, ditangkap dikosan Jalan Pramuka.

Dia menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya sudah memantau kondisi Qur’an Canter tersebut.

Saat penjaga pergi sholat subuh, pelaku langsung mengambil empat leptop yang berada diempat ruangan berbeda.

“Ada kesempatan pagi itu, petugas jaga lagi sholat subuh keluar dari pintu belakang, kemudian pelaku melihat pintu terbuka langsung mengambil laptop,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5.

“Dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment