BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ibu rumah tangga (IRT) di Tanjungpinang Adinda Wulan Sari harus duduk dikursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Selasa (30/7). Dia disidangkan atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin ketua majelis hakim Eduard P Sihaloho didampingi hakim anggota Ramauli Purba dan Jhonson Sirait.
Setelah pembacaan identitas terdakwa, ketua majlis hakim memerintahkan jaksa penutut umum (JPU) Haza Putra untuk membacakan uraian dakwaan.
Secara singkat, Jaksa mengatakan, berawal pada saat terdakwa bersama kedua temannya pergi ke kota Batam.
Sesampainya di kota Batam, kemudian terdakwa pergi untuk menginap di Hotel 81.
Selanjutnya, pada malam harinya terdakwa bersama temannya langsung menuju diskotik Planet Newton.
“Saat di dalam ada seorang laki-laki yang tidak dikenal menawarkan pria hidung belang kepada terdakwa. Tetapi terdakwa sempat berkata bahwa dirinya bukan cewek gituan,” ujar Haza dalam persidangan.
Laki-laki tersebut menawarkan hanya menemani dugem saja, karena mendengar itu kemudian terdakwa dan temannya mengikutinya.
Lalu terdakwa diberi pil ekstasi setengah putir sebanyak dua kali.
“Karena merasa keenakan menggunakan pil ekstasi, terdakwa membelinya sebanyak 4 butir seharga Rp 1,4 juta dari seorang laki-laki yang tidak dikenal,” ujar Haza.
Terdakwa tidak habis saat menggunakan barang haram tersebut, sisanya terdakwa langsung masukan dalam plastik bening.
Setelah pulang dari Newton kemudian kembali ke hotel, pagi hari nya terdakwa bersama temannya pulang ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur menuju ke Pelabuhan Tanjunguban, Kamis (2/5) lalu.
Setiba di Pelabuhan Tanjung Uban, terdakwa bersama temannya diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan 2,5 butir tablet warna merah merk AP pil ekstasibdan 2,5 butir tablet warna kuning merk minion pil ekstasi sekira seberat 0,93 gram.
Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Primer Pasal 127 ayat 1UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa mengakui suaminya tidak mengetahui kalau dirinya pergi dugem bersama pria lain dan menggunakan narkoba.
“Suami saya tidak tahu yang mulia, karena suami saya kerja di kapal,” ujar Wulan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.
“Kamu kena karmanya,” timpal ketua majlis hakim Eduart.*
Comment