BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satu polisi bernama Brigadir Andri Katober direkomendasi dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Dia direkomendasi setalah menjalani sidang kode etik di Balai Antan Seludang, Polres Tanjungpinang, Sabtu (27/7).
“Yang bersangkutan direkomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, karena melakukan perbuatan tercela dan tindak pidana,” ujar Waka Polres Natuna Kompol Renan kepada awak media usai sidang kode etik.
Dia mengatakan, pihaknya hanya mengajukan rekomendasi, sedangkan pemecatan akan ditentukan oleh Polda Kepri.
“Nanti Polda yang memutuskan layak atau tidak layak menjadi anggota Polri,” katanya.
Dia menjelaskan, Andri terakhir bertugas di Polisi Sektor (Polsek) Serasan, Natuna itu tersandung kasus narkoba pada 2016 lalu.
Andri, lanjut Renan, ditangkap usai mengguakan sabu, dalam penangkapan ditemukan barang bukti sabu sisa yang sudah digunakan.
Namun, dia tidak membeberkan berapa berat sabu tersebut. “Ada sedikit sisa,” ucapnya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut Andri divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 800 Juta dan subsider enam bulan kurungan.
“Saat ini sudah menjalani hukuman tiga tahun,” ujarnya.
SAHRUL
Comment