BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mulai melakukan penyidikan umum dugaan korupsi pemberian izin tambang bauksit di Bintan, Kepri.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Bintan dan pihak swasta sudah diperiksa di Kejati.
“Ini kami sudah masuk ke penyidikan umum,” kata Kepala Kejati Kepri Edy Birton kepada awak media usai apel Hari Bhakti Adhiyaksa ke-59 di halaman Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Senin (22/7).
Pihaknya, lanjut dia, masih melakukan pendalaman kasus tersebut, terkait siapa calon tersangka dia belum bersedia mengungkapkan.
“Masih dalam pendalaman, belom saatnya sampaikan ke teman-teman (jurnalis),” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya masih mendalami regulasi apa yang disalahgunakan atau dilanggar pihak yang terlibat dalam pemberian izin tambang bauksit tersebut.
“Regulasi apa yang mereka salah gunakan atau dilanggar, makanya kami dalami, kami periksa saksi-saksi. Semua berkaitan tentunya akan kami mintai keterangan,” ujarnya.
SAHRUL
Comment