BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau dikabarkan menetap tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri AN, Direktur PT Sumber Tenaga Baru inisal Y dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial MY.
Penetapan tersangka tersebut diketahui dari surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Kasipenkum Kejati Kepri Ali Rahim Hasibuan membenarkan telah menerima SPDP kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyegat.
“Sudah terima beberapa hari lalu, dengan tersangka Arifin dan kawan-kawan,” ujar Ali, Selasa (2/7).
Ketiganya diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 milir. “Mereka diancam dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga membenar telah mengirimkan SPDP ke Kejati Kepri terkait dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa tersebut.
Namun, dia membantah telah menetap tiga tersangka. Menurutnya, AN, Y dan MY masih berstatus terlapor.
“Sekarang masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Diketahui, Proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat dibangun pada masa Gubernur Kepri (alm) HM Sani sebagai wujud penghormatan dan penghargaan Pemerintah Provinsi Kepri kepada jasa-jasa Raja Ali Haji sebagai pahlawan nasional di bidang bahasa.
Proyek tersebut menggunakan dana APBD di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri dengan pagu anggaran Rp 12,5 Miliar. Saat pembanguan tersebut, kepala dinas masih dijabat Arifin M Nasir.
Namun, dalam pelaksanaannnya pembangunan monumen bersejarah ini mangrak. BPKP Provinsi mencuim pekerjaan monumen penuh syarat korupsi. Laporan hasil audit dikeluarkan BPKP tahun 2015 lalu.*
Comment