BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur Muhammad Ridwan bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Senin (24/6) mendatang.
Dia dimeja hijaukan dengan perkara pidana pemilu hilangnya dokumem C1 Plano TPS 12 Sei Lekop, Bintan Timur pada pemilu serentak, Rabu (17/4) lalu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan telah menerima berkas perkara pidana pemilu tersebut. Dia mengatakan, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk hakim yang akan menanggani perkara tersebut.
“Majelis yang ditunjuk dengan ketua majelis hakim Sumedi, didampingi oleh hakim anggota, Awani Stiyowati dan Jhonson Sirait,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (21/6).
Menurutnya, M. Ridwan disangkakan melanggar pasal 505 Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dia diduga telah melakukan kecurangan dan sengaja menghilangkan dokumen logistik Pemilu C1-Plano rekapitulasi perolehan suara DPRD Kabupaten Bintan.
“M. Ridwan akan disidangkan Senin, 24 Juni 2019,” katanya.*
Comment