Terbukti Suntik Bidan 56 Kali, Oknum Dokter Divonis Tiga Bulan Penjara

  • Whatsapp
Terdakwa dr. Yusrizal saat menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) Mona Amelia

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang perkara dugaan penganiayaan bidan Destriana Dewanti dengan terdakwa dr. Yusrizal sudah masuk tahap akhir.

Dokter spesialis kandungan RSUD Raja Ahmad Thabib itu hanya divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Ketua majlis hakim Admiral mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Wati -sapaan korban- hingga korban tidak sadarkan diri.

“Fakta sidang terbukti menyuntikan cairan kepada korban shingga korban tidak sadarkan diri. Pelaku mengaku 21 dari 56 kali suntikan untuk mencari pembulu darah vena,” ujarnya dalam persidangan, Senin (28/5).

Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menerima putusan tersebut, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum Mona Amelia.

Terdakwa dr. Yusrizal usai menjalani persidangan

Sebelummya, secara singkat dalam dakwaan penuntut umum peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah terdakwa yang berada di Perum. Pinang Mas Residen Kilometer 8 Kota Tanjungpinang pada Rabu, 10 Oktober 2018.

Peristiwa itu berawal terdakwa meminta korban untuk memasang infus dan singkat cerita korban sepakat memasang infus. Korban dan terdakwa sama berkerja di Klinik bersalin Alrasha.

Namun, sampai dirumah terdakwa infus set dan air infus tidak ada, kemudian terdakwa meminta disuntik vitamin c.

Korban mulai memasangkan venflon (Abocath) ke punggung tangan sebelah kiri terdakwa tetapi tidak masuk karena plastik jarum venflon nya rusak sehingga korban tidak jadi memasangkan alat tersebut ke tubuh terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada korban untuk suntik vitamin C sekaligus pemutih. Awalnya, korban menolak disuntik, namun karena desakan akhirnya korban mau disuntik vitamin.

Kemudian saat cairan tersebut baru masuk sekitar dua CC, korban merasa nyeri dan pedih pada tangannya sehingga korban minta untuk berhenti disuntik dan tiba-tiba korban langsung tidak sadarkan diri.

Singkat cerita, sekira pukul 10.30 Wib terdakwa membangunkan korban dan saat itu korban merasa pusing di kepalanya dan merasa tubuhnya sangat lemas.

Kemudian berdasar hasil visum terdapat 56 bekas luka tusukan pada kedua tangan dan kaki korban.

SAHRUL

Pos terkait

Comment