BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua pelaku diduga terlibat dalam dugaan percobaan pembunuhan jaksa Kejari Bintan yang masuk di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus polisi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, terduga pelaku berinisal SM ditangkap oleh Polres Tembilahan, Indra Giri Hilir dan inisal HS ditangkap oleh Polda Bangka Belitung.
“Mereka ditangkap dalam kasus narkoba,” katanya kepada awak media usai sidak di Gudang Bulog Tanjungpinang, Jum’at (17/5).
Menurutnya, keduanya memiliki peranan masing-masing dalam perkara tersebut. Inisal SM, lanjut dia, berperan merental mobil yang digunakan tersangka Rian Sibarani untuk melakukan percobaan pembunuhan tersebut.
“Senpi yang digunakan Rian kuat dugaan kita, diterima dari HS,” ujarnya.
Pihaknya, tambah dia, akan segera mengirim penyidik ke Polres Tembilan dan Polda Bangka Belitung untuk melakukan pemeriksaan dua terduga pelaku.
“Sehingga nanti dua orang ini memberi keterangan akan membuat terang arah kasus ini, siapa sebenarnya aktor dibalik tersangka Rian melakukan percobaan pembunuhan oknum jaksa,” tukasnya.
Diketahui, percobaan pembunuhan tersebut terungkap berawal dari penangkapan Rian Sibarani yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari maysrakat ada seorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditangkap pelaku di seputaran lapangan pamedan Ahmad Yani tepatnya di traffic light simpang Pamedan.
Ditangan pelaku polisi mengamankan satu senjata api, dari hasil intrograsi senjata api tersebut digunakan untuk menghabisi nyawa jaksa fungsional Kejari Bintan Dicky Saputra.
SAHRUL
Comment