BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan dugaan penganiayaan bidan Destriana Dewanti dengan terdakwa dr. Yusrizal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (13/5).
Sidang lanjutan tersebut dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan 10 saksi, salah satunya korban Destriana Dewanti.
Dalam persidangan Wati -Nama pangilan korban- menerangkan kronologis 56 suntikan misterius yang bersarang kaki dan tangannya.
Dia menjelaskan, peritiwa tersebut berawal pada 9 Oktober 2018 terdakwa menghubungi saksi Yudia Monalisa Eka Putri menanyakan siapa yang pandai memsang infus. “Dijawab (saksi Yudia Monalisa Eka Putri) semua pandai memasang infus,” kata Wati.
Singkat cerita, terdakwa meminta nomor handpone korban kepada saksi Yudia, kemudin menghubungi korban meminta bantu memasang infus untuk keluarga terdakwa.
Setelah sepakat, pada 10 Oktober sekira pukul 07.00 Wib terdakwa langsung menjemputnya di depan L-Mart tidak jauh dari Klinik Alrasha.
“Terdakwa tidak ingin diketahui orang, makanya tidak jemput di Klinik Alrasha,” ujarnya.
Setelah dalam mobil, terdakwa bercerita baru pulang dari bertugas dari RSUD Ahmad Thabib dan belum tidur.
“Terdakwa juga cerita bahwa yang mau diinfus Itu sebenarnya bukan saudaranya, namun terdakwa sendiri,” katanya.
Setelah sampai dirumah terdakwa, keduanya masuk dalam kamar. Singkat cerita korban langsung memasang venflon infus untuk terdakwa tapi tidak berhasil.
Terdakwa kemudian menawarkan kepada korban untuk suntik vitamin, namun korban menolak.
Sempat terjadi perdebatan panjang antara terdakwa dan korban.
Namun terdakwa dapat meyakinkan korban sehingga mau disuntik oleh terdakwa.
“Saya tidak mau berdebat panjang, sehingga saya mau disuntik, karena saya ingin cepat pulang,” katanya.
Setelah disuntik sekira pukul 09.00 WIB, korban langsung hilang kesadaranan dan korban kembali sadar sekira pukul 11.00 WIB. Setelah sadar korban kaget dan ketakutan sekujur tubuhnya sakit.
“Tangan kanan kiri, kaki kanan kiri, siku kanan kiri membiru karena bekas suntikan. Diperkirakan ada 10 bekas suntikan,” ujarnya.
Setelah sadar, korban langsung keluar rumah dengan berjalan kaki sembari menghubungi pacarnya minta dijemput. Terdakawa saat itu tengah mandi di dalam rumah.
“Terdawa sempat nanya, Wati mau kemana? saya sudah ketakutan dan nangis, karena badan kesakitan. Saya tidak lihat wajah terdakwa, fokus pintu depan, karena saya takut,” ujarnya.
Setelah itu korban diantar kerumahnya dengan sepeda motor. Korban sampai dirumah langsung ketiduran dan terbangun kembali sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian atas saran dokter di Klinik Alrasha korban langsung melakukan visum kemudian ditemukan 56 bekas suntikan dari tubuh korban.
Sebelumnya, terdakwa dr. Yusrizal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia dengan dakwan alternatif atau pasal berlapis.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP.*
Comment