BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Majlis Hakim Admiral yang menyidangkan perkara dugaan penganiayaan bidan Destriana Dewanti dengan terdakwa dr. Yusrizal memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Menanggapi penahanan tersebut, penasehat hukum terdakwa Andi Muhammad Asrun mengatakan, pihaknya menyesalkan penahanan terhadap terdakwa.
“Saya kira tidak perlu kecuali karyawan saya (Terdakwa Yusrizal) kriminal,” katanya kepada awak media usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/4).
Selain itu, dia menilai, terdakwa selalu koperatif selama ini sehingga tidak perlu ditahan. “Pasal yang dikenakan tidak ada jumlah maksimal untuk ditahan,” sambungnya.
Seharunya, lanjut dia, majlis hakim yang menyidangkan perkara tersebut lebih bijak. Kemudian kata dia, majlis hakim harus mempertimbangkan penderitaan selama ini yang dialami terdakwa seperti istrinya keguguran karena stres memikirkan perkara yang menjerat suaminya.
“Kita akan mengajukan penangguhan penahanan kembali,” tukasnya.
Sebelumnya, majlis hakim menahan terdakwa dengan pertimbangan atas asas persamaan perlakuan didepan hukum atau A Quality Be For The Low.
Kemudian, terdakwa bukan satu-satunya dokter ahli kandungan yang yang berada di Tanjungpinang.
Selanjutnya, terdakwa masih bekerja di RSUP Ahmad Thabib, dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri atau menghilang barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.
SAHRUL
Comment