BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kepulauan Riau (Kepri) Syahrul engan berkomentar ikhwal satu caleg Partai Gerindra yang diduga melakukan money politik atau politik uang saat pemilu 2019.
“Saya tidak mau berkomentar,” kata Syahrul sembari masuk dalam mobil dinasnya saat dimintai tanggapan Barometerrakyat.com usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di salah satu hotel ternama di Tanjungpinang, Jum’at (26/4).
Diberita sebelumnya, MA caleg Dapil II Tanjungpinang Timur diduga melakukan politik uang saat masa tenang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya Kepada awak media di Kantor Bawaslu Tanjungpinang belum lama ini.
Jika terbukti melakukan politik uang, MA terancam pidana empat tahun penjara denda Rp 48 Juta. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 503 Ayat 2. Selain itu, MA terancam akan didiskualifiksi. “Suara (MA) tetap untuk partai,” tegasnya.
Bawaslu memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada sejumlah saksi yang terlibat kasus tersebut.
“Kita akan panggil pihak-pihak yang terlibat,” tukasnya. (Red)
Comment