BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Masih ingat dengan dr. Yusrizal Saputra oknum dokter yang melakukan penganiayaan terhadap bidan Destriana Dewanti?
Kini, berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dia direncanakan akan disidangkan di PN Tanjungpinang pada, Selasa (30/4) medatang.
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan mengatakan, hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut yakni Admiral sebagai hakim ketua, Iriaty Khairul Ummah dan Santonius Tambunan sebagai hakim anggota.
“Sedangkan yang ditunjuk sebagai panitera penganti Floriberta Setyowati,” katanya, Kamis (25/4).
Diketahui, kasus ini mencuat setelah bidan Destriana Dewanti melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Tanjungpinang lebih kurang enam bulan lalu.
Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan visum. Hasil visum terdapat 56 bekas tusukan jarum suntik hingga kaki bengkak.*
Comment