Jadi Tersangka Pencurian, Andi Cori Tidak Ditahan

  • Whatsapp
Kabid Humas Polisi Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol S Erlangga

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka baru kasus pencurian plat baja sisa pembangunan jembatan Dompak, Kepulauan Riau. Dua tersangka tersebut yakni Andi Cori Patahudin dan Andre Usmar.

“Sudah ditetapkan, dari tanggal 23 April kemarin AC (Andi Cori) dan AU (Andre Umar) sudah ditetapkan jadi tersangka. Untuk surat perintah penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (25/4).

Bacaan Lainnya

Kendati sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan. Menurut Erlangga, alasan tidak ditahan karena keduanya koperatif.

“Selama ini mereka masih koperatif, kita panggil masih memenuhi untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Pihaknya, tambah dia, sudah melayangkan surat pemangilan kepada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka. “Hari ini kita pangil, baru sekali pangilan,” tukasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian.

Setelah penetepan dua tersangka tersebut, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam.

Empat tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan polisi yakni La Mane (Proses persidangan), Syaiful, Jayanta dan Sabarudin. (Rul)

Pos terkait

Comment