BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berkas tahap dua kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan Alpian dan Ilham dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (11/4).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tahap dua pemerasan kepada staf di Setwan DPRD Kepri Benito.
Menurutnya, dua tersangka merupakan oknum wartawan dari media online Koran Pemantau Korupsi (KPK).
Modus yang dilakukan dua tersangka yakni menerbitkan berita tentang dugaan korupsi di Setwan DPRD Kepri.
Kemudian, lanjut dia, keduanya meminta uang Rp 300 Juta kepada korban Benito jika ingin berita tersebut tidak berlanjut. “Karena takut hanya diberi uang 20 juta,” katanya.
Menurutnya, dua tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1, Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 369 ayat 1, Jo Pasal 55, Jo Pasal 64. “Langsung kita tahan di Rutan Tanjungpinang,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain tersangka pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti yakni handpone beberapa merk, uang Rp 20 Juta dan kartu pers atas nama Alpian. “Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tukasnya.
Diketahui, peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Juni 2018 lalu, kedua tersangka ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang saat ingin mengambil uang yang diminta kepada korban Benito.
SAHRUL
Comment