Kampanye di Kampus, Ranat Caleg PSI dan Herman Beda Nasib

  • Whatsapp
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Santonius Tambunan (F-BR)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau menguatkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas perkara tindak pidana pemilu kampanye di kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang dengan terdakwa Herman.

Putusan PT dengan nomor 105/PID.SUS/2019/PT.PBR dibacakan oleh hakim ketua Dolman Sinaga didampingi Hasmayetti dan Tahan Simamora sebagai hakim anggota.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan tesebut, majlis hakim menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudin menguatkan putusan PN Tanjungpinang PN Tanjungpinang nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Tpg tanggal 15 Maret 2019, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan terdakwa Herman dinyatakan bebas ditingkat banding Pengadilan Tinggi.

“Ya benar, putusan tingkat banding menguatkan keputusan PN Tanjungpinang,” ujarnya saat ditemui di PN Tanjungpinang, Jum’at (5/4).

Sementara itu, terkait pertimbangan majlis hakim membebaskan Herman, dia menambahkan, pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap. “Kita terima baru petikan putusan,” katanya.

Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Putusan PT tersebut, membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memebaskan Ranat dari dakwaan pidana pemilu berkampanye di kampus.

Ranat merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Barat-Kota.

Putusan PT tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019. Dalam sidang banding tersebut diketuai Majlis Hakim Nurhaida Betty Aritonang dan Fakih Yuwono, Jalaludin sebagai hakim anggota.

Terdakwa Ranat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan, setiap melaksanakan peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan.

Dia di pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis dan denda 24 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan. (Rul)

Pos terkait

Comment