BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menangkap satu pelaku pencurian celengkan milik Abdul Rochman pemilik kios santan di Jalan Gambir, Tanjungpinang.
Pelaku Rahman alias Ramang (38) ditangkap saat bermain Jakpot di salah satu tempat perjudian yang berada di wilayah Nagoya.
Penagkapan tersebut berdasarkan laporan LP/08/III/2019/Kepri/Res TPI/Sek TPI Kota, 29 Maret 2019, dengan pelapor Abdul Rochman.
Akibat perbuatan pelaku, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 21,5 Juta.
Pelaku terpaksa dihadiahkan timah panas pada kaki karena melawan saat ingin ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan anggota Satreskrim Polresta Barelang.
Dilansir Kepridays -Partner Barometerrakyat– pelaku mengakui uang hasil curian tersebut digunakan untuk foya-foya di Batam dan main judi Jakpot.
Dia mengatakan, uang curian dari celengan milik korban niainya lebih kurang Rp 20 Juta. Namun, kata dia, sisa hanya Rp 700 Ribu.
“Setelah berhasil maling saya langsung kabur ke Batam. Saya pergi dengan Teman-teman saya kemudian sebelum saya ke Batam sempat karaoke di Suka Berenang,” ujarnya, Sabtu (30/3).
Dia menambahkan, membobol kios korban melakukan dengan cara mencongkel pintu dan kemudian mencari barang berharga milik korban.
Sebelumnya diberitakan, Rahman alias Ramang (38) kembali masuk penjara dengan luka tembak di kakinya.
Warga Tembeling, Bintan itu sebelumnya pernah di penjara selama 9 bulan karena kasus pemukulan dan pencurian handpone.
Redaksi
Comment