BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Rahman alias Ramang (38) kembali masuk penjara dengan luka tembak di kakinya.
Warga Tembeling, Bintan itu sebelumnya pernah di penjara selama 9 bulan karena kasus pemukulan dan pencurian handpone.
Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat diringkus polisi.
Penagkapan tersebut berdasarkan laporan LP/08/III/2019/Kepri/Res TPI/Sek TPI Kota, 29 Maret 2019, dengan pelapor Abdul Rochman.
Kemudian, polisi mendapat informasi pelaku berada di Batam. Personil Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dibantu anggota Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku di daerah Tanjung Uma.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah, Sabtu (30/3).
Dia menjelaskan, awal kejadian pada Minggu, 17 Maret 2019 sekira pukul 03.20 wib Abdul Rahman tiba di kios tempat berjualan santan kelapa.
Ketika ingin membuka pintu masuk kios, ia melihat dibagian bawah pintu masuk kios dalam keadaan jebol.
“Lalu dia melihat 3 buah pelampung berada terselip dibawah meja didepan pintu masuk kios, selanjutnya ia mengecek pelampung tersebut dan ternyata pelampung tersebut adalah celengan milik ia dan miliknya. Kondisi pelampung dalam keadaan rusak dan uang yang disimpan di dalam pelampung tersebut sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Dia mengatakan, akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. “Uang dicuri Rp 21,5 juta,” katanya.
Pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (5) KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Dilansir Kepridays, pengakuan pelaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk foya-foya di Batam dan main judi Jakpot.
“Saya pergi dengan Teman-teman saya kemudian sebelum saya ke Batam sempat karaoke di Suka Berenang,” ujarnya.
Redaksi
Comment