BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengakui beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah di keluarkan Pemerintah Provinsi Kepri. Namun, Namun dia menegaskan IUP itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan dirinya.
“Kita sesalkan juga kenapa tidak ada tembusan. Makanya ada pemeriksaan beberapa IUP dari Inspektorat. Saya perintah kepada Inspektorat untuk melakukan sesuai ketentuan dan peraturan,” kata Nurdin, Senin (25/03/19) usai menghadiri paripurna di DPRD Kepri.
Mantan Bupati Karimun itu menerangkan, pengeluaran izin berupa IUP dan IUPK tambang oleh DPMPTSP atas rekomendasi Dinas Pertambangan dan ESDM, dan hal tersebut merupakan pendelegasiaan wewenang Gubernur.
“Kalau ketentuan (terbitnya IUP) memang Gubernur tidak ada wewenang. Tadi itu juga saya jelaskan paling tidak ada tembusan ke Gubernur untuk izin itu,” katanya.
Dia pun siap membeberkan permasalahan izin tambang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila diperlukan. “Kalau dipanggil masak kita gak datang ya,” ujar Nurdin.
Diketahui, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepri diduga menyalahi prosedur.
Sehingga imbasnya pencopotan Kepala ESDM Kepri Amjon dan mantan Kepala PMPTSP Azman Taufik. Itu dilakukan Gubernur atas rekomendasi KPK serta sanksi berat Kemendagri melalui Inspektorat.
Redaksi
Comment