Kurir Sabu 2,9 Kilo Dituntut 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Terdakwa perkara narkotika Didik Sulaiman Bin Syukur dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, subisder 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oky Fathonih Nugroho.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (18/3).

Bacaan Lainnya

Didik Sualiman diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu, saat ditangkap  terdakwa kedapatan membawa tiga paket sabu dengan berat lebih kurang 2,9 kilogram.

“Kami mohon kepada Pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim supaya memeriksa dan mengadili serta  memutuskan menjatuhkan pidana terdakwa selama 20 tahun penjara,” ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dalam amar tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan terdakwa berbelit dalam persidangan. “Meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Diketahui, terdakwa diperintahkan Mansur (DPO) untuk membawa narkoba jenis sabu dari Tanjungpinang ke Batam. Terdakwa dijanjikan dengan upah Rp 35 Juta.

Perintah tersebut disampaikan saat terdakwa dan Mansur bertemu pada 26 Agustus 2018 di Madura, Jawa Timur. Keseokan harinya, terdakwa langsung berangkat diberikan tiket pesawat dari Surabaya menuju Batam serta ongkos perjalanan Rp 5 Juta.

Sampai di Batam, terdakwa langsung menujuju pelabuhan fery Punggur dan berangkat langsung ke Tanjungpinang. Setelah sampai ke Tanjungpinang terdakwa langsung menuju ke Pinang City Hotel.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa didatangi laki-laki yang tidak diketahui namanya (DPO) menyerahkan satu tas ransel dan langsung pergi.

Mengetahui adanya peredaran narkotika tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Bintan langsung mendatangi tempat terdakwa menginap di kamar 221, kemudian dilakukan pengeledahan kamar ditemukan satu tas ransel berisi tiga paket besar sabu dengan berat 2,9 kilogram dan uang Rp 5 Juta.

Pos terkait

Comment