BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan satu tersangka baru kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Selasa (12/3).
Tersangka diketahui bernama Abdul Rohim sebagai Direktur Utama PT PT. Karya Tunggal Mulya Abadi ditangkap di kediamannya.
Penasehat Hukum (PH) Abdul Rohim, Edward Arfa saat dimintai tanggapan mengatakan, saat ini kliennya masih dalam ruang pemeriksaan.
Menurut mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu, Abdul Rohim diperiksa polisi sejak jam 10 pagi.
“Saya belum melakukan pendampingan dan saat ini saya sudah menandatangani sebagai pengacara yang dipilih oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Diberita sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Efendri Alie mengatakan, telah menetapkan satu tersangka kasus korupsi pelabuhan dompak.
“Untuk kasus tersebut kita menetapkan satu tersangka baru atas kasus korupsi pelabuhan Dompak,” ucapnya.*
Comment