BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sebanyak 21 orang Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Tanjungpinang yang sudah lansia kembali diperkerjakan.
Keputusan 21 THL ini bisa bekerja kembali dan dilakukan kontrak kerja setahun, karena mengingat rasa kemanusian karena belum ada solusi terbaik buat mereka mencari nafkah kedepan.
“Memang pemerintah tidak salah memutuskan kontrak mereka, dan menggantikan ke keluarganya. Tapi 21 THL ini tidak ada yang gantikan. Ini kemanusian juga, mengingat mereka cari makan disini, lalu mengadu nangis-nangis ke kami tentang nasib mereka,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu usai Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi dan Kepala Dinas Perkim Tanjungpinang Amrialis soal keluhan 21 THL yang dirumahkan.
Maskur melanjutkan, sebelumnya ada 29 THL yang dirumahkan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengingat usia yang sudah senja.
Sedangkan 8 THL yang dirumahkan telah diganti oleh keluarganya, tetapi yang 21 ini tidak ada pengganti dan memang mencari nafkah dengan cara ini.
“Maka setelah ada persetujuan Walikota usai dikoordinasikan Pak Amrialis, Pak Wako pun setuju mereka kerja kembali. Walau sempat Dinas Perkim berkeras sesuai aturan. Kalau bicara aturan memang kurang manusiawi, tapi sebaiknya sebelum ada solusi yang gantikan dari pihak keluarga 21 THL ini harus diperkerjakan kembali,” terang Maskur.
Sementara diketahui Selasa 5 Maret 2019, 21 THL akan melakukan perjanjian kontrak kerja di Dinas Perkim Tanjungpinang.
Jika sewaktu ada pengganti dari keluarga 21 THL ini, Maskur mengatakan, silahkan dirumahkan dan digantikan dengan keluarga seiring berjalannya waktu.
“Jangan ganti ke orang lain. Kami akan lakukan pengawasan soal ini. Ini murni bukan politik, tapi kepedulian semua Anggota DPRD Tanjungpinang soal kemanusian,” ucapnya.*
Comment