BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang melarang pelajar setempat merayakan valentine day atau hari kasih sayang pada 14 Februari 2019.
Larangan tersebut melalui surat edaran Nomor 338/N36/5.3.04/2019 tentang larangan merayakan valentine day.
Kepala Disdik Tanjungpinang Dadang AG mengatakan, larangan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, MTs Negeri dan Swasta yang ada di Tanjungpinang.
“Sudah kita layang ke masing-masing sekolah hari Senin,” ujar Dadang, Selasa (12/2).
Meskipun sudah dibagikan, Dadang belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan apabila siswa-siswa ini kedapatan saat merayakan hari valentine day.
Selain itu, Dadang juga belum bisa menerangkan larangan seperti apa saja yang tidak boleh siswa-siswi melakukan saat merayakan valentine day.
“Kami sudah koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, dan mereka juga akan bertindak nantinya,” pungkasnya.
Redaksi
Comment