Baru Keluar Penjara, Dapat Lagi Hadiah Timah Panas dari Polisi

  • Whatsapp
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi bersama Kasat Reskrim Efendri Alie (tengah) saat menunjukan barang bukti hasil pencurian dua pelaku (F-Istimewa)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dua pelaku pembobolan rumah kosong terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas pada kaki bagian kanan, karena melawan saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Mereka yakni Widodo (35) warga Kampung Baru, Heru (31) warga Jalan Anggrek Merah Tanjungpinang, merupakan resedivis kasus yang sama.

Keduanya ditangkap dihari yang sama, Kamis (31/1/2018) di dua lokasi yang berbeda.

Widodo ditangkap di Batam sekira pukul 12.00 WIB di Batam, sedangkan Heru ditangkap di Sukaberenang Tanjungppinang, sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, kedua pelaku sudah menjalankan aksinya di enam TKP yakni Jalan Anggrek Merah, Jalan Sultan Mahmud, Jalan Rawasari, Jalan Ir Sutami, Jalan Delima dan Jalan Pramuka.

“Berkat dukungan masyarakat, akhirnya tim kami berhasil menangkap kedua pelaku dalam kurun waktu satu bulan pasca melakukan aksi kejahatannya.” ucapnya saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (4/1).

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 14 juta, satu unit handphone Samsung note 9, lima unit handphone dengan berbagai jenis, satu martil, satu linggis, satu unit kalung emas 26 gram, dua dompet, satu berangkas berbahan besi dan satu unit mobil Toyota Avanza.

“Total hasil curian yang diperoleh pelaku dari 8 TKP sekira 500 juta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Redaksi

Pos terkait

Comment