BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang – Penggunaan dana publikasi kerjasama media tahun 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Forkorindo Kepri Parlindungan Simanungkalit mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan penggunaan sana publikasi kerjasama media itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Parlin menduga adanya penyimpangan dana publikasi kerjasama media Tahun 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Surat laporan dugaan penyimpangan dana publikasi senin depan ini akan saya masukan ke Kejati Kepri,” ujar Parlin, Kamis (20/12).
Ia menambahkan, informasi yang diperolehnya besaran anggaran publikasi di Sekwan Anambas Tahun 2017 sebesar Rp 800 juta. Namun untuk jumlah media yang kerjasama dan besaran nilai kerjasamanya belum diketahui.
PPTK Sekwan Kabupaten Kepulauan Anambas Firman saat dikonfirmasi mengatakan, besaran anggaran dana publikasi Sekretariat DPRD Anambas tahun 2017 sebesar Rp.800 Juta dengan jumlah media yang kerjasama sebanyak 21 media.
Namun sayangnya Firman tidak menjelaskan berapa nilai kerjasama setiap media yang diberikan.
“Ada 800 juta dana publikasinya. 21 media yang kerjasama,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui Whatsap nya.
Disinggung akan dilaporkan ke Kejati, Firman eggan berkomentar banyak. “Laporkan soal apa, saya masih ditempat orang meninggal di Tanjungpinang,” katanya.
Sementara itu Sekwan Kabupaten Kepulauan Anambas Taufik saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran publikasi kerjasama media tahun 2017 itu mengaku sedang berada di BPK, sehingga tidak dapat penjelasan secara rinci.
“Sedang di BPK ni,” katanya singkat. (*)
Comment