Jutaan Batang Rokok Ilegal Dibakar

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Jutaan batang rokok ilegal hasil tegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain rokok, juga dilakukan pemusnahan tas dan dompet, minuman mengandung ethl alkohol, handpone, barang tekstil dan sepatu serta barang elektonik.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan itu dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kamis (20/12).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan  KPPBC Tanjungpinang selama 2018.

Menurutnya, hasil penindakan selama 2018 masih belum dimusnahkan semuanya, karena masih dalam proses penindakan dan penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Maih menunggu keputusan pengadilan,” ucapnya saat diwawancarai awak media usai pemusnahan barang ilegal tersebut.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)  Tanjungpinang Sodikin mengatakan, barang yang dimusnahkan antara lain 3.772.120 batang rokok ilegal, 471 botol dan 3.997 kaleng minuman mengandung ethl alkohol, 75 ball tas dan dompet, 296 tekstil dan sepatu serta barang elektronik.

Menurutnya, nilai total barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 592,86 Juta. Dia menambahkan, pemusnahan tersebut berdasarkan persetujuan dari KPKNL Batam.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan digiling menggunakan alat berat,” paparnya.*

Pos terkait

Comment