BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan di pesantrennya.
Selain Bahar, Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
“3 orang ditahan, yang lain baru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikutip dari Liputan6.com, Rabu (19/12).
Bahar bin Smith ditahan di Polda Jawa Barat setelah diperiksa pada Selasa 18 Desember 2018 kemarin.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abd Basit Iskandar ditahan di Polres Bogor.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Hamdi, Husen Alatas, dan Sogih belum ditahan.
Dedi belum menyampaikan alasan ditahan dan tidaknya enam tersangka tersebut. Dia juga belum merinci peran-peran para tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja dan anak di bawah umur tersebut.
Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Liputan6.com
Comment