BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Gubernur Jakarta Anis Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan tersebut terkait pose dua jari Anis saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) lalu.
Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo Hadi selaku pelapor mengatakan sebagai pejabat publik Anies telah melanggar Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Anies, kata Agung, seharusnya berada di kantor pada hari Senin kemarin, bukannya menghadiri acara yang bukan berada di Provinsi DKI Jakarta.
“Sebagai pejabat publik hari Senin itu kan dia harus ada di kantor,” ujarnya di kantor Bawaslu RI dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (18/12).
Pose dua jari yang diacungkan Anies juga dinilai sebagai bentuk kampanye mendukung paslon nomor urut 02.
Dia menganggap Anies sebagai kepala daerah telah memberi contoh buruk dengan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah preseden Buruk dari kepala daerah preseden Buruk bagi pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi,” jelasnya.
Agung mengaku membawa beberapa barang bukti untuk diajukan ke Bawaslu. Di antaranya beberapa video dan rilis dari beberapa media.
Agung mahfum jika nantinya tidak akan ada sanksi yang dikenakan dari Pasal 281 tersebut. Ia hanya ingin meminta Bawaslu mengingatkan Anies termasuk juga pejabat publik lainnya.
“Kami hanya menegur saja. Hanya mengingatkan kepada Bawaslu bahwa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik,” jelasnya.
Anies sebelumnya menghadiri acara Konfernas Gerindra yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat.
Ia turut mendoakan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa meraih kemenangan di Pilpres 2019 seperti yang ia raih saat pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 lalu.
“Insyaallah apa yang terjadi di Jakarta akan berulang di level nasional. Jangan lupa, kerja tuntas kerja ikhlas,” kata Anies saat berpidato di acara tersebut. (red)
Sumber : CNNIndonesia
Comment