Kasus Janda Tewas, Hakim Perintahkan Panggil Paksa Saksi

  • Whatsapp
Terdakwa saat digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) dengan terdakwa Nasrun Dj (53 tahun) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Rabu (12/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya dan Zaldi Akri sebelumnya akan menghadirkan dua orang saksi. Namun dipersidangan hanya satu saksi yang hadir yakni saksi Amirullah (45 tahun).

Bacaan Lainnya

Sedangkan saksi Hamzah beralasan sedang keluar kota dan tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut.

Ketua Majlis hakim Eduart MP Sihaloho dengan anggota Corpioner dan Ramauli H Purba memerintah JPU untuk memanggil paksa saksi Hamzah.

“Saya minta JPU harus mengahirkan saksi ini pada sidang berikutnya. Karena keterangannya sangat diperlukan. Jika perlu bawa polisi untuk menjemputnya,” kata Eduart MP Sihaloho.

Sebelumnya, dalam persidangan saksi Amirullah mengungkapkan kenal dengan terdakwa nasrun sejak 2017 lalu.

Ia kenal lantaran tergabung dalam Forum Pemuda Sulawesi Selatan (FPSS). “Dia (Nasrun,red) pembina FPSS,” ucapnya dalam persidangan.

Dia mengatakan, terdakwa Nasrun datang ke rumahnya, Selasa (17/7) sekitar pukul 19.00 WIB, diantar oleh Muhidin dan Andi Aris dengan alasan untuk menumpang tidur.

“Pada saat itu terdakwa hanya mau numpang tidur,” ucap Amirullah.

Pada malam itu, kata dia, Nasrun minta dicarikan kapal untuk ke Kota Baru (Indragiri Hilir), Riau, dengan alasan mau lihat orang tuanya sakit.

Atas permintaan itu, saksi ini menghubungi Hamzah, menanyakan kapal dan dijawab Hamzah, ada.

“Hamzah bilang saat itu ada, tapi tiga hari lagi. Kemudian Nasrun bilang tak apa,” kata Amirullah.

Selanjutnya, Nasrun minta diantar ke Kijang, ke rumah kawannya. Namun hal itu tidak bisa dilakukan oleh Amirullah, dengan alasan mau menjemput istrinya.

Kemudian Nasrun juga manawarkan kepada Muhidin dan Andi Aris, namun hal itu juga tidak bisa dilakukan oleh mereka dengan alasan lain.

“Usai menjemput dan mengantarkan istri ke rumah pada malam itu, kemudian saya pergi ngopi dengan Hamzah ke luar. Sedangkan Nasrun tidur di rumah,” ujarnya.

Setelah itu, sekitar jam 12 malam (00.00 WIB) saat berada di luar, Amirullah mengaku mendapatkan telepon dari istrinya, bahwa ada orang ramai-ramai di rumahnya.

Namun sampai di rumah, saksi mengaku, sudah tidak mendapatkan lagi Nasrun di rumahnya. “Tidak lama kemudian, saya dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintakan keterangan,” ucapnya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui tentang kasus pembunuhan yang dilakukan Nasrun, termasuk antara terdakwa dan korban.

“Saya baru tahu setelah di kantor polisi pada siang harinya, saat dipertemukan dengan terdakwa Nasrun, bahwa ia mengaku telah membunuh korbannya,” ungkap Amirullah.*

Pos terkait

Comment