10 Orang Penderita Gangguan Mental Bisa Memilih

  • Whatsapp

Komisi Pemilihan Kota Tanjungpinang melakukan rapat Pleno penetapan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP) disalah satu hotel di Tanjungpinang (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sebanyak 10 orang mengalami ganguan mental di Tanjungpinang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

Pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, pemilih dengan gangguan jiwa yang masuk DPT berada pada kategori tuna grahita.

Komisioner KPU Tanjungpinang Divisi Program dan Data Muhammad Hafiz Diwa Prayoga menjelaskan, jumlah pemilih untuk kategori difabel sebanyak 292 orang.

“Dari jumlah difabel itu dibagi menjadi lima kategori,” ucapnya kepada awak media usai penetapan DPT Hasil Perbaikan ke-2,  Jumat (7/12).

Kelima kategori itu yakni tuna daksa 83 orang, tuna netra 19 orang, tuna rungu/wicara 53 orang, tuna grahita 72 orang dan disabilitas lain 65 orang.

“Untuk ganguan mental masuk kategori 4 (Tuna grahita) sebanyak 10 orang. Awalnya ada 12 orang, satu orang pindah dan satu orang meninggal dunia,” ujarnya.

Menurutnya, masuknya pemilih difabel tersebut sudah sesuai dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). “Setiap orang yang memiliki KTP harus di daftarakan sebagai pemilih,” sambungnya.

Dia menambahkan, untuk pemilih difabel pada hari pemilihan akan didampingi langsung oleh pihak keluarga.

DPTHP-2 Kota Tanjungpinang Berkurang

Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2   (DPTHP) Kota Tanjungpinang mengalami penggurangan.

Sebelumnya DPTHP ke-2 ditetapkan pada 12 November 2018 lalu sebanyak 151.213 pemilih, kemudian mengalami pengurangan menjadi 151.072 pemilih.

“Berkurang sebanyak 141 pemilih,” kata Muhammad Hafiz Diwa Prayoga.

Dia mengatakan, adanya pengurangan jumlah pemilih berdasarkan permintaan dari KPU RI untuk mencermati kembali DPTHP ke-2 yang sebelumnya sudah ditetapkan.

“Kita diberi waktu satu bulan untuk melakukan pencermatan DPTHP ke-2,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pencermatan KPU Tanjungpinang dalam DPTHP ke-2 ditemukan data ganda dan pemilih yang pindah domisili.

“Hari ini kita tetapkan kembali DPTHP ke-2 sebanyak 151.072 pemilih,” tukasnya.*

Pos terkait

Comment