Terdakwa Nasrun Dj saat digiring keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.
BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) dengan terdakwa Nasrun Dj kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Rabu (5/12).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya menghadirkan empat orang saksi yakni Muhaimin, Andi Aris, Slamet dan Firmansyah.
Dalam persidangan, saksi Muhaimin mengatakan ia dihubungi terdakwa Nasrun pada Selasa, 17 Juli 2018 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa meminta dibelikan makanan dan diantarkan dirumah saksi Andi Aris.
“Saya datang kesana, lalu dia bercerita ada masalah. Saya tanya masalah apa? Dia bilang masalah kabar penemuan mayat di Wacopek. Yang saya masukan dalam grub whatsapp,” ucapnya.
Diakuinya, pernah masukan foto penemuan sesosok mayat tersebut dalam grub Whatsapp. Menurutnya, dalam grup tersebut juga ada terdakwa. “Saya masukan ke grub hari Minggu, terdakwa tidak pernah berkomentar (dalam grub),” ujarnya.
Setelah selesai makan, lanjut Muhaimin, terdakwa bercerita ada hubungan dengan korban dan pernah melakukan hubungan terlarang sampai korban hamil. “Saya bilang, dihadapai saja. Tidak usah panik,” kata dia.
“Masalahnya dia (terdakwa) mau balik ke Makasar, mau melihat orang tuanya sakit keras,” sambungnya.
Saksi lain Andi Aris mengatakan, sekira pukul 15.00 Wib, ia menggantar terdakwa kembali ke rumahnya. Namun, usai Mahgrib terdakwa kembali kerumahnya.
Setelah sampai dirumahnya, lanjut Andi Aris, terdakwa mendapat telepon dari istrinya bahwa polisi sedang mencari terdakwa. “Saya bilang kalau tidak terlibat, jangan cemas,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, terdakwa meminta diantar ke rumah Amirullah di Kilometer 16 untuk istirahat.
“Dirumah Amrirullah terdakwa menagih hutang pada saya, kebetulan saya memang ada hutang Rp 1,5 juta. Saya ambil uangnya dirumah dan bayarkan,” paparnya.
Lalu, terdakwa meminta dicarikan pompong untuk keluar di Tanjungpinang. “Malam itu (Selasa) tidak dapat pompongnya, dapatnya hari Rabu,” sambungnya.
Selain itu, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa juga meminta diantarkan ke Kijang. Namun, ia bersama saksi Muhaimin dan Amirullah tidak bersedia untuk mengantar. “Akhirnya terdakwa tidur dirumah Amirullah,” katanya.
Sekira pukul 23.00 Wib dia mengakui mendapat telepon dari kepolisian yang menanyakan keberadaan terdakwa. “Saya bilang ada di rumah Amirullah. Polisi langsung ke rumah Amirullah dan menangkap terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, korban Supartini ditemukan tewas dibawah jembatan 3 Dompak, Arah Wacopek, Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Dia ditemukan dengan kondisi kepala sampai pinggang terbungkus karung beras.*
Comment