BAROMETERRAKYAT.COM – Keluarga korban meminta terdakwa Nasrun DJ dihukum seberat-beratnya. Nasrun merupakan terdakwa kasus pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun).
“Kita minta dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup,” ucap salah abang korban Cipto kepada awak media di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/11).
Sidang lanjutan Nasrun masih mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang teresebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya menghadirkan enam orang saksi.
Enam saksi tersebut yakni Muhammad Ali Harahap (37 tahun) dari Polsek Bukit Bestari, Fitri Riany (41 tahun), Selamet (44 tahun), Suyoto (42 tahun) dari keluarga korban dan Ronald (38 tahun), Arianto (27 tahun) dari Basarnas Tanjungpinang.
Dalam persidangan Harahap memaparkan, dia mendapat informasi melalui radio ada penemuan mayat di Jembatan 3 Wacopek.
“Di TKP kami melihat ada mayat di bibir sungai bawah jembatan, yang terbungkus dalam karung,” ujarnya dalam persidangan.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya menelpon Basarnas untuk proses evakuasi. “Ada dua orang dari Basarnas yang datang, mayat baru kita geser kepingir sungai,” ucapnya.
Dia menjelaskan, setelah dibuka karung, tangan korban terlihat terikat dengan tali. Selain itu dalam karung tersebut juga ditemukan tiga buah batu.
“Ada tanda-tanda kekerasan dibagian wajah korban,” tambah dia.
Selamet, abang korban dipersidangan menuturkan, dia mendapat informasi adiknya ditemukan tewas dibawah jembatan dari temannya.
“Teman mengabari melalui handpone, ada penemuan mayat di jembatan tiga Wacopek. Saya tanya lagi kedia “cewek atau cowok?”, dia menjawab cewek,” ungkapnya.
Sementara kakak korban Fitri menjelaskan, korban keluar rumah pada hari Jumat, 13 Juli 2018 lalu sekira pukul 20.00 Wib.
Korban meminta izin keluar untuk memesan kue di Jalan Patimura. “Dia pergi sendiri dengan sepeda motor,” katanya.
Dia mendapat kabar korban ditemukan meninggal dunia dari abangnya dan langsung menuju ke RSUP.
“Saya tidak melihat wajahnya, saya tidak kuat,” ucapnya sembari menitikan air mata.
Dia mengetahui itu adiknya, karen polisi menunjukan barang bukti baju dan celana yang digunakan korban.
Ditanya apakah terdakwa pernah datang saat kerumah untuk melayat, Fitri mengatakan, terdakwa Nasrun sempat melayat kerumah duka mengucapkan bela sungkawa.
“Ada datang (terdakwa Nasrun), kakak saya sebut Nasrun ada datang, kakak saya yang sambut. Kami hanya tahu hanya hubungan antara atasan dan bawahan,” ucap Fitri saat menjawab pertanyan majlis hakim.
Korban dan terdakwa, pernah bekerja satu tempat yakni di PT Sinar Bodi. Namun, korban sudah dua tahun berhenti bekerja di PT yang bergerak bidang properti itu. “2015 lalu sudah berhenti,” sambung abang korban Selamet.
Terkait hubungan asmara antara korban dan terdakwa, Fitri mengatakan tidak mengetahui. Karena lanjut dia, korban tidak pernah menceritakan atau curhat terkait hubungan asmaranya. “Saya tidak tahu,” ucapnya.*
Comment