BAROMETERRAKYAT.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Nolly Wijaya menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun).
Sidang dipimpin hakim ketua Eduart P Marudut Sihaloho dengan terdakwa Nasrun DJ, Rabu (21/11)
Saksi yang dihadirkan JPU yakni Muhammad Ali Harahap (37 tahun) dari Polsek Bukit Bestari, Fitri Riany (41 tahun), Selamet (44 tahun), Suyoto (42 tahun) dari keluarga korban dan Ronald (38 tahun), Arianto (27 tahun) dari Basarnas Tanjungpinang.
Dalam perisdangan tersebut terungkap setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa Nasrun sempat melayat kerumah duka mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban.
“Ada datang (terdakwa Nasrun), kakak saya sebut Nasrun ada datang, kakak saya yang sambut. Kami hanya tahu hanya hubungan antara atasan dan bawahan,” ucap Fitri saat menjawab pertanyan majlis hakim.
Korban dan terdakwa, pernah bekerja satu tempat yakni di PT Sinar Bodi. Namun, korban sudah dua tahun berhenti bekerja di PT yang bergerak bidang properti itu. “2015 lalu sudah berhenti,” sambung abang korban Selamet.
Terkait hubungan asmara antara korban dan terdakwa, Fitri mengatakan tidak mengetahui. Karena lanjut dia, korban tidak pernah menceritakan atau curhat terkait hubungan asmaranya. “Saya tidak tahu,” ucapnya.*
Comment