Jual Istri Melalui Aplikasi Tantan, Modusnya!

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM. Polres Karawang, Jawa Barat berhasil mengugkapkan kasus pencurian disertai kekerasan.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku inisial TP saat beraksi di wilayah Cikampek.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di sekitar SPBU Indotaisei wilayah Cikampek,” kata Kapolres AKBP Slamet Waloya dikutip dari Antara, Selasa (20/11).

Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan istrinya. Saat itu pelaku atas nama istrinya berkenalan dengan korban melalui media aplikasi media sosial Tantan.

Kemudian pelaku yang menggunakan foto istrinya dalam aplikasi tersebut berkomunikasi dengan korban.

Selanjutnya dalam komunikasi itu dilanjutkan dengan pertemuan. Setelah tempat pertemuan ditentukan, pelaku datang bersama seorang temannya berinisial HT. Saat bertemu itulah terjadi aksi pencurian disertai kekerasan.

“Jadi pelaku mengaku atas nama istrinya dalam melakukan aksi pencurian yang disertai kekerasan. Kalau istrinya itu tidak tahu apa-apa,” kata dia.

Sesuai dengan pengakuannya, pelaku telah melakukan aksinya dengan modus yang sama di 14 titik sekitar Karawang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua dus handphone, satu keping ATM dan satu buku tabungan.

Selain menangkap pelaku dan temannya, polisi menangkap pelaku lainnya yang diduga menjadi penadah, berinisial AR.

Ketiga selanjutnya dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Antara)

Pos terkait

Comment