BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 862 pemilih pemula di Tanjungpinang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto mengatakan, ada sebanyak 862 anak di Tanjungpinang berusia 17 tahun pada hari H Pemilu 2019, 17 April 2019.
“Mudah-mudahan KPU pusat punya trobosan baru, yang belum terekam dan belum cetak bisa menggunakan hak pilihnya, terutama pada pemilih pemula pada hari H baru berusia 17 tahun,” ucapnya saat penetapan DPTHP II di salah satu hotel di Tanjungpinang, Senin (12/11).
Kekahawatiran tersebut, karena pada hari H yang boleh menggunakan hak pilihnya harus memiliki KTP elektronik.
Untuk mengantisifasi tersebut, pihaknya juga turun langsung ke sekolah-sekolah. Anak-anak yang sudah berusia 16 tahun bisa datang ke Disduk untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Jadi sekarang anak yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman,” ucapnya. *
Comment